Dalam rangka memperingati hari Kemerdekaan Republik Indonesia Ke-78 serta Hari Dharma Karya Dhika (HDKD) Ke - 78, Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Serang mengusulkan remisi atau pengurangan masa tahanan bagi 600 lebih, warga binaan Lapas Serang.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Serang Fajar Nur Cahyono, AMd.IP., S.Sos., M.Si melalui Kepala Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) Dudi Anggriyono, A.Md.I.P., mengatakan bahwa pihak Lapas Serang mengusulkan kurang lebih sebanyak 600 warga binaannya kepada Kementrian Hukum dan HAM agar dapat mendapat remisi pada tanggal 17 Agustus nanti, dan keputusannya secara detail nantinya akan di umumkan oleh pihak Kantor Wilayah Kemenkumham Banten nantinya setelah upacara HUT Kemerdekaan RI.
"Mereka yang berhak memperoleh remisi karena syarat - syarat telah dipenuhi seperti berkelakuan baik dalam waktu remisi berjalan, telah menjalani pidana minimal 6 bulan dihitung sejak tanggal penahanan sampai hari ulang tahun Proklamasi 17 Agustus 2023," katanya.
Ia berharap dengan remisi ini dapat menjadi semangat para warga binaan untuk berlakukan baik di dalam Rutan dan atau/ Lapas.
Kemudian bagi warga binaan yang bebas langsung, Kalapas harap dapat kembali ke masyarakat dan berperan aktif dengan baik, serta tidak mengulangi perbuatan Pidananya. (Tim)
0 comments:
Posting Komentar