Serang Kota, infori.online
Pembangunan Proyek jalan lingkungan kegiatan Paving Blok di Duga langgar informasi publik ,Alat Perlindungan Diri dan abaikan aturan PAD dan K3 , tanpa satupun alat pengaman saat difoto tim awak media kabarmudabanten.com (Sabtu 21 Oktober 2023)
Penggunaan alat pelindung diri (APD) bagi pekerja bangunan masih diabaikan. Padahal, APD dapat menghindari para pekerja dari bahaya kecelakaan di tempat bekerja.
Salah satu pekerja saat di wawancarai yg bernama wahit, mandornya namanya waes mandornya belum kesini, siang kali biasanya mah habis dohor, konsultan pengawas GK tau namanya soalnya belum ada kesini, paling klau datang juga cuma sebentar langsung pergi lagi soalnya yg dicontrol nya banyak, pelaksana nya mah namanya lupa soalnya namanya panjang banget, pelaksana nya juga GK ada cuma ada yg kerja doang,
Pekerjaan sudah berjalan sekitar kurang lebih sebulan,
PIP dipasang dipaling belakang pinggir kali dekat perumahan citras warna ujar wahit sebagai pekerja.
Fitra salah satu aktivis angkat bicara " penggunaan peralatan bagi pekerja telah tertuang dalam peraturan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3).
Bagi perusahaan yang memperkerjakan tenaga kerja, khususnya konstruksi bangunan tingkat tinggi, kata dia, harus memberikan APD. “Peralatan bagi pekerja seperti helm, safety belt atau sabuk pengaman yang dikaitkan di salah satu bagian yang aman untuk menghindari hal-hal yang tak diinginkan,
Selain itu PIP ( papan informasi pekerjaan ) tidak ada sudah kita cari dari pagi sampai sore tidak terlihat,
Selain itu diduga bahan matrial yg digunakan nya diduga bahan matrial murah karna mudah hancur,
Cari keuntungan sih cari keuntungan tapi jgn kelewatan tegasnya.
Jika hal itu tidak dipatuhi perusahaan, lanjutnya, ada sanksi sesuai perundang-undangan yang berlaku. “Ada sanksi tersendiri bagi pengusaha atau perusahaan jika melanggar dengan tak melengkapi peralatan K3 atau APD. Sanksi jika terjadi kecelakaan kerja menjadi domain aparat kepolisian,” terangnya.
Disebutkannya, untuk penggunaan APD tertuang di Permenakertrans Nomor PER.08/MEN/VII/2010 tentang Alat Pelindung Diri. Pasal 2 Permenakertrans tersebut, lanjutnya, pengusaha wajib menyediakan APD bagi pekerja sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI) dan diberikan cuma-cuma.
Sedangkan pada Pasal 4 menyebutkan, wajib digunakan di tempat kerja. Mengenai sanksi yang diberikan terdapat pada Pasal 9 bahwa pengusaha atau pengurus yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 4 dapat dikenakan sanksi sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja."ujarnya.''
Penulis
Pimred
0 comments:
Posting Komentar