Serang, inforakyatindonesia.online
Management PT.Habba Jaya Akbar (PT.HJA) Kantor, Jl.Gn.Kerinci No.29 Perum. Ciujung City Desa Kendayakan Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang - Banten, membantah tegas bahwa pihaknya melakukan tindakan tak terpuji “Pemerasan” terhadap keluarga pelaku tindak kejahatan pencurian sepeda motor miliknya pada musyawarah kekeluargaan pada 14 Mei 2023 lalu.
“ Terus terang, saya sangat keberatan dengan tuduhan tidak berdasar, tanpa bukti, bahwa pihak kami (PT.HJA) dianggap atau dituduh melakukan pemerasan kepada keluarga atau orangtua pencuri sepeda motor kami, sebagaimana dimuat di salah satu media online ”. Keluh RNS, Komisaris Utama PT.HJA, kepada awak media di Kantornya (17/11-2023).
Dituturkan Komisaris Utama itu ; Musyawarah kekeluargaan kedua belah pihak antara kami, “PT.HJA” sebagai korban atau yang dirugikan dengan pihak keluarga pelaku pencuri sepeda motor (terlapor) menyepakati : Pihak terlapor mengganti kerugian korban senilai harga pasaran 1 unit sepeda motor kami yang hilang dicuri, yaitu ; motor Beat street Nomor Polisi. F 6543 FHZ. Dengan kesepakatan bersama ganti rugi sebesar Rp 19.000.000,-(sembilan belas juta rupiah). Kesepatan itu tertuang dalam surat kesepakatan bersama, disaksikan dan ditandatangani oleh kedua belah pihak dikantor yang berwenang (Mapolsek-red), tutur, RNS selaku Korban.
Dijelaskan RNS, Kesepakatan ganti rugi sebesar Rp 19 juta itu, disepakati sebelum sepeda motor diketahui keberadaannya, untuk dikembalikan kepada kami atau dijadikan Barang Bukti (BB) oleh pihak penyidik. Waktu itu setelah musyawarah kekeluargaan itu selesai dan ganti rugi kami terima, masalah sudah dianggap beres atau selesai alias ditutup. Namun, beberapa hari kemudian, dari salah seorang perwakilan pihak terlapor, (inisial H) menginformasikan, bahwa motor ada di Bekasi Jawa Barat. Kemudian motor akan diantarkan atau dikembalikan. Ternyata Setelah sepeda motor itu dibawa dari Bekasi, oleh pihak terlapor, dititipkan disalah satu parkiran di wilayah Serang. Kami diminta untuk mengambil sendiri, ke tempat penitipan motor tersebut. Jelas, atau sudah tentu kami tidak mau, karena khawatir jika pihak kami yang mengambil, terjadi hal yang tidak diinginkan, jelasnya lagi.
Oleh karena itu kami meminta pihak penyidik yang mengambil, untuk kemudian menjadi barang bukti hasil kejahatan.
Setelah itu, salah seorang oknum menuding kami melakukan pemerasan dan kami mau di *86* oleh dua orang oknum pihak dari terlapor inisial H dan R. Kemudian beritanya dimuat disalah satu media online, ungkap RNS dengan nada kesel.
“Atas Pemberitaan salah satu media online itulah, kami merasa dirugikan dengan pencemaran nama baik perusahaan kami. Padahal unsur pemerasan tidak terpenuhi, dan permasalahan sudah kami anggap selesai dengan musyawarah mufakat, secara kekeluargaan pada waktu sebelum sepeda motor ditemukan.
Jadi dalam musyawarah secara kekeluargaan itu terlapor menyanggupi mengganti rugi sepeda motor kami yang hilang dan permasalahan tidak dilanjutkan secara hukum," tutup Pimpinan PT. HJA. (Red)
0 comments:
Posting Komentar