Rabu, 03 Januari 2024

​BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan Jaminan Kematian Secara Simbolis Kepada 3 Ahli Waris Pendidik Keagamaan di Ciamis


Upacara Hari Amal Bakti ke 78 Kementerian Agama 3 januari 2024 yang dilaksanakan di taman wisata Jambansari Ciamis,berlangsung khidmat, selaku inspektur adalah Bupati Ciamis DR. H.Herdiat Sunarya. Peserta upacara merupakan para pegawai di lingkup Kementerian Agama Kabupaten Ciamis dan perwakilan dari tiap KUA di seluruh kecamatan serta para tenaga pendidik keagamaan/madrasah. Hadir juga wakil bupati serta unsur Forkopimda Kabupaten Ciamis.

Usai upacara dilaksanakan dilakukan penyerahan sertifikat wakaf bagi sarana ibadah dan madrasah yang tersebar di berbagai kecamatan. Ada pun penyerahan secara simbolis Santunan Jaminan Kematian JKM dari BPJS Ketenagakerjaan Banjar kepada ahli waris 3 orang almarhumah tenaga pendidik keagamaan dari total 27 orang penerima santunan.

Adapun penyerahan santunan kematian tersebut diserahkan kepada ahli waris almarhumah Entin tenaga pendidik keagamaan dari desa Margaharja Kecamatan Sukadana, ahli waris almarhumah Ira Hoera Dewi tenaga pendidik keagamaan dari Desa Petir Hilir Kecamatan Baregbeg, dan ahli waris almarhumah Elah Nurhayati tenaga pendidik keagamaan dari Desa Pusakanagara Kecamatan Baregbeg dengan nilai santunan masing masing Rp 42.000.000 (Empat puluh dua juta rupiah).

Zainal Abidin Kepala BPJS Ketenagakerjaan Banjar dilokasi kegiatan kepada Info RI menyampaikan,"Jumlah tenaga pendidik keagamaan di Kabupaten Ciamis yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan adalah sebelas ribu orang,dan dalam kurun waktu tahun 2023 jumlah yang meninggal ada dua puluh tuju orang, mereka didaftarkan kepesertaannya oleh pemerintah provinsi Jawa Barat. Sehingga mereka mendapat perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan dengan program yang diikuti adalah program jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan program Jaminan kematian (JKM)."

"Kehadiran kami disini merupakan perwujudan upaya kami BPJS Ketenagakerjaan untuk mempererat menjalin Sinergitas dengan pemerintah daerah khususnya Kabupaten Ciamis,"pungkasnya.

Saat diwawancara Info RI, H.Bahrudin suami atau ahli waris dari almarhumah Entin pendidik keagamaan dari Desa Margaharja Sukadana Ciamis dengan terbata bata mengungkapkan,"Kami sama sekali tidak menyangka bahwa akan mendapatkan Santunan ini dari BPJS,karena sebelumnya kami tidak tahu bahwa almarhumah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan,dan ini merupakan rejeki yang tidak disangka sangka,oleh karena sewaktu hidupnya almarhumah istri saya berkeinginan untuk memperbaiki mesjid dan madrasah Riyadul Mutamilin tempat ia mengajar,maka uang santunan ini saya pergunakan untuk membangun,merenovasi mesjid dan madrasah tersebut,dan semoga barokah bermanfaat bagi semua."

Sebagaimana diketahui manfaat kepesertaan Bukan Penerima Upah BPJS Ketenagakerjaan yaitu bila yang bersangkutan mengalami kecelakaan kerja maka biaya medis 100% ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan tanpa batas waktu,bila peserta meninggal dunia akibat kecelakaan kerja maka ahli waris akan mendapatkan santunan minimal sebesar 70 juta rupiah, sekaligus bila memiliki anak usia sekolah maka si anak akan mendapatkan beasiswa dari TK sampai perguruan tinggi dengan total manfaat beasiswa sebesar 174 juta rupiah. bila akibat kecelakaan kerja peserta belum bisa bekerja kembali maka BPJS Ketenagakerjaan akan memberikan santunan minimal sebesar 1 juta per bulan sebagai pengganti upah. Dan apabila peserta meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja atau akibat lain maka ahli waris berhak mendapatkan santunan sebesar 42 juta rupiah. (AL)

Share:

0 comments:

Posting Komentar


Arsip