Ciamis, inforakyatindonesia.online
Panwaslu Kecamatan Cikoneng Kabupaten Ciamis Provinsi Jawa Barat pada Sabtu 27/1/2024 telah menggelar sosialisasi Publikasi dan Pengawasan Masa Kampanye pemilu 2024 bertempat di sekertariat Bawaslu Kecamatan Cikoneng jalan raya Cikoneng nomer 97 Cikoneng Ciamis.
Sosialisasi dipimpin oleh Kusumah ketua Panwaslu Kecamatan Cikoneng yang didampingi oleh divisi hukum,pencegahan,partisipasi masyarakat dan hubungan masyarakat (HPPHM) Herisman,serta divisi penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa (PPPS) Wildan.
Dalam paparannya,ketua Panwascam Kecamatan Cikoneng menyampaikan,"Tugas,Wewenang,dan Kewajiban Panwascam telah diatur dalam pasal 105,106,dan 107 no 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomer 7 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang."
Tahapan masa kampanye Pemilu dimulai dari tanggal 28 November 2023 sampai dengan 10 Februari 2024.Kampanye pemilu dapat dilakukan melalui 1.Pertemuan terbatas.2.Pertemuan tatap muka.3.Penyebaran bahan kampanye pemilu ditempat umum.4.Pemasangan alat peraga kampanye pemilu ditempat umum.5.Media Sosial.6.Iklan media masa cetak,elektronik,dan daring.7.Rapat umum.8.Debat pasangan calon tentang materi kampanye pemilu pasangan calon.9.Kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye pemilu dan peraturan perundang- undangan.Sedangkan untuk kampanye rapat umum dan iklan media masa cetak,elektronik maupun daring akan berlangsung dari tanggal 21 januari 2024 sampai dengan 10 Februari 2024 (21) hari."pungkasnya.
Dalam kesempatan yang sama Ketua divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa,Wildan menyampaikan,"Titik lokasi rapat umum untuk di kecamatan Cikoneng yaitu 1.Lapang sepak bola desa Sindang Sari.2.Lapang Desa Gegempalan 3.Alun alun Desa Cimari.Terhitung sampai saat ini diwilayah Kecamatan Cikoneng telah dilaksanakan 22 kegiatan kampanye yang meliputi 2 kegiatan kampanye relawan Presiden dan Wakil Presiden,1kegiatan kampanye Calon DPR RI,2 kegiatan kampanye calon DPRD Provinsi dan 17 kegiatan kampanye Calon DPRD Kabupaten."
Pada 09 Januari 2024 di Kecamatan Cikoneng telah dilakukan penertiban alat peraga kampanya (APK) yang dilaksanakan oleh SATPOL PP Kabupaten Ciamis,yang didampingi oleh DISHUB,TNI/POLRI,Bawaslu,Panwascam,PPK,dan PPS,dengan lokasi di Jalan Protokol Kecamatan Cikoneng mulai dari batas Kecamatan Ciamis- Cikoneng yaitu wilayah Desa Sindang Sari sampai dengan batas wilayah kecamatan Cikoneng-Sindang Kasih yaitu Desa Margaluyu.Sebanyak 273 APK dan bahan kampanye berhasil ditertibkan yang selanjunya diamankan disimpan di sekertariat panwascam,untuk selanjutnya dapat diambil kembali oleh pengurus parpol masing- masing dengan syarat dan perjanjian untuk dipasang ditempat yang sesuai dengan peraturan dan tidak melanggar aturan aturan yang ada," tuturnya. (AL)
0 comments:
Posting Komentar