Sabtu, 12 April 2025

Antisipasi Calo dan Pungli di Upt Samsat, Polres Serang Terjunkan Tim Satgas Saber Pungli

Serang - Program Penghapusan Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Provinsi Banten Tahun 2025, disambut antusias oleh masyarakat. Hingga hari ketiga, UPT Samsat yang ada di Provinsi Banten masih dipadati wajib pajak.

Mengantisipasi adanya praktek percaloan dan pungutan liar, Polres Serang telah menurunkan Tim Pencegahan, Penindakan dan Intelijen Satgas Saber Pungli untuk melakukan pengawasan pelayanan di UPT Samsat Kabupaten Serang.

“Kegiatan yang dilakukan Tim Satgas Pungli ini merupakan tindak lanjut dari atensi bapak Kapolres Serang selaku penanggung jawab Satgas Saber Pungli Kabupaten Serang berdasarkan Keputusan Bupati Nomor : 700/Kep 130 – Huk. Inspektorat/2025 tanggal 14 Januari 2025,” terang Kasatreskrim Polres Serang AKP Andi Kurniady ES, Sabtu (12/4/2025).

Tugas dari Tim Satgas Saber Pungli ini, kata Kasatreskrim, melakukan kegiatan deteksi dini, penyusupan dan mengumpulkan bahan keterangan, baik terhadap petugas pelayanan maupun wajib pajak. Ini untuk mengetahui adanya praktek percaloan maupun pungutan liar pada wajib pajak.

“Tidak hanya melakukan pengawasan, Tim Satgas juga mengumpulkan keterangan dari wajib pajak. Dari beberapa masyarakat yang diwawancarai belum ditemukan adanya praktek percaloan atau pungli,

Kasatreskrim mengatakan bahwa kegiatan yang dilakukan Tim Satgas Saber Pungli ini merupakan salah satu upaya untuk pencegahan serta memberikan kenyamanan kepada masyarakat mengikuti program relaksasi pajak kendaraan bermotor.

“Kami berharap keberadaan Tim Satgas Pungli ini dapat memberikan kenyamanan pada masyarakat. Dan kami juga berharap masyarakat tidak takut untuk melapor jika ada ada oknum petugas yang melakukan pungli,” tandasnya.
Share:

0 comments:

Posting Komentar


Arsip